page contents
 
Alhamdulillah, Proposal sudah masuk, tinggal menunggu hasil apakah disetujui atau tidak, kemudian masalah pihak diknas yang akan melakukan visitasi di lapangan, itu bukan masalah, karena kami bukan lembaga fiktif.

Dalam pengusulan proposal terdapat satu persyaratan yaitu REKOMENDASI dari Diknas Kabupaten agar lembaga kami bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan dana. Untuk Kabupaten Mamuju sendiri, yang membuat rekomendasi dalam hal ini yang bertanda tangan pada surat rekomendasi tersebut adalah Kabid PLS, sebenarnya Kadin juga boleh, hanya saja, untuk lebih bertanggung jawab maka diserahkan kepada bidang yang membidanginya.

Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi dari Diknas adalah Surat Keterangan dari penilik PLS Kecamatan bahwasanya lembaga tersebut setelah dilakukan verifikasi di lapangan, benar melakukan kegiatan seperti yang diusulkan. Dalam hal in terlihat sangat tumpang tindih, hal ini di karenakan dalam proses pembuatan Surat Izin Operasional salah satu persyaratannya adalah Surat Keterangan dari penilik PLS Kecamatan bahwasanya lembaga tersebut setelah dilakukan verifikasi di lapangan, benar melakukan kegiatan .... misal menjahit, komputer dll. Menurut saya, hal ini adalah suatu pemborosan dan sangat berbelit-belit, padahal jika mau dipikir "proposal yang diajukan belum tentu berhasil".

Tapi satu hal yang bisa saya tangkap dari pengurusan rekomendasi adalah jika kamu tidak mempunyai kenalan orang dalam, atau kamu bukan sesuatu yang bisa diperhitungkan (anggota dewan yang terhormat) maka selamat menjalani tes yang mubasir. Hehehe..

Sebenarnya biaya administrasi itu tidak terlalu di permasalahkan, hanya saja selama seminggu saya berkeliaran di diknas kabupaten, rasanya saya merasa rugi dengan mengeluarkan uang Rp.100.000,- jika harus memiliki surat keterangan dari kecamatan, karena sebenarnya yang saya keluarkan untuk pengurusan rekomendasi dalam 1 proposal adalah Rp.300.000,- (belum apa2 sudah mines).. Fiuh,, Sementara yang lain Rp.100.000,-
 
Kemarin tgl 21 Mei 2012, saya mendapatkan kabar mengenai Nilek LKP yang katanya jika ada sebuah LKP tidak memperbaharui NILEKnya hingga bulan Juni 2012 maka LKP tersebut akan dihilangkan alias dihapus pada data base diknas pusat. Oleh karena itu dihimbau kepada seluruh LKP yang sudah mempunyai NILEK harap segera melaporkan diri ke Diknas Kabupaten, karena seyogyanya, tempat para LKP bernaung adalah di diknas kabupaten. Well, lembaga kami baru mau mendaftar untuk dibuatkan NILEK, so far so good.
 
Salam..
Ternyata sejak tanggal 11 April 2012 sudah terbit Juknis BOP Ormit dan BOP LKP tahun 2012. Info lengkap bisa membuka di info kursus.
Mungkin sebaiknya kita infokursus mengirimi kita newsletter pada saat mereka memasukkan informasi baru.
*by michan
 
Setelah buka-buka web kursus ternyata ada informasi bahwa untuk proposal blockgrant Pendidikan Kewirausahaan Masyarakat (PKM) tahun 2012 sudah ditutup per tanggal 3 April 2012. Oooooow, padahal baru saja saya berniat untuk memasukkan proposal ke pusat, untuk kursus.
Dan ternyata sudah hampir sebulan tutupnya,,
*by michan

    Author

    michan

    Archives

    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Diknas
    Lkp
    Pkbm
    Y.Karampuang

    Click to set custom HTML
    free counters
    Iklan 2Billiontraffic